BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi pastikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pemerkosaan pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, tidak akan menjadi peringanan hukuman. <br /> <br />Tes psikologi dilakukan untuk memperdalam motif pelaku, serta untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka. <br /> <br />Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, terhadap dua orang pasien dan satu orang keluarga pasien. <br /> <br />Polisi juga terus berkoordinasi dengan lembaga peradilan lain, seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk memastikan pemenuhan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka. <br /> <br />Hingga kini, tiga pasal yakni pasal kekerasan seksual, pasal perbuatan berulang, serta pasal Undang-Undang Kesehatan telah dikenakan kepada tersangka. <br /> <br />Polisi memastikan tes psikologi forensik yang dilakukan terhadap tersangka tidak akan meringankan hukuman yang akan diterima. <br /> <br />Baca Juga Update Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung: Tunggu Hasil Laboratorium usai Olah TKP di https://www.kompas.tv/nasional/586905/update-kasus-pemerkosaan-oleh-dokter-ppds-di-rshs-bandung-tunggu-hasil-laboratorium-usai-olah-tkp <br /> <br />#pemerkosaan #doktercabul #dokterppds <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587153/polisi-tes-psikologi-dokter-ppds-pelaku-pemerkosaan-di-rshs-untuk-dalami-motif
