BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi terhadap anak pasien di RSHS Bandung. <br /> <br />Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut telah diterima sejak (26/03/2025) lalu. <br /> <br />Dalam SPDP, tersangka Priguna disangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Kejati Jabar menyebut kasus ini menjadi atensi Jaksa Agung. Empat jaksa telah ditunjuk termasuk satu jaksa perempuan untuk mengawal kasus ini. <br /> <br />Polisi pastikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pemerkosaan pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat tak akan menjadi peringanan hukuman. <br /> <br />Tes psikologi dilakukan untuk memperdalam motif dari pelaku untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka. <br /> <br />Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung terhadap dua orang pasien dan satu orang keluarga pasien. <br /> <br />Polisi juga terus berkoordinasi dengan lembaga peradilan lain seperti Kejati Jabar untuk memastikan pemenuhan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka. <br /> <br />Hingga kini tiga pasal yakni Pasal Kekerasan Seksual, Pasal Perbuatan Berulang serta Pasal Undang-Undang Kesehatan telah dikenakan kepada tersangka. <br /> <br />Polisi memastikan, tes psikologi forensik yang dilakukan kepada tersangka tidak akan meringankan hukuman yang akan diterima. <br /> <br />Baca Juga Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Hamil Ditangkap, Ini Update Jumlah Korban yang Melapor di https://www.kompas.tv/regional/587192/dokter-kandungan-lecehkan-pasien-hamil-ditangkap-ini-update-jumlah-korban-yang-melapor <br /> <br />#dokterppds #pemerkosaan #priguna <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587209/hasil-tes-psikologi-dokter-ppds-priguna-dan-update-keadaan-3-korban-pemerkosaan