SLEMAN, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah memecat Edy Meiyanto sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Fakultas Farmasi. <br /> <br />Meski demikian Edy masih menerima gaji, pasalnya Edy masih berstatus sebagai aparatur sipil negara. <br /> <br />Sekretaris UGM, Andi Sandi memastikan proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian akan dipercepat setelah keluarnya SK pemeriksaan dari Kemendikti Saintek. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status ASN Edy. <br /> <br />Hingga kini, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi. <br /> <br />Sekretaris UGM Andi Sandi bilang, saat ini UGM fokus melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. <br /> <br />Sementara soal pelaporan pelaku ke polisi, UGM menyerahkannya kepada korban. <br /> <br />Sebelumnya, dosen yang juga guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi. <br /> <br />Pada (20/01/2025), Edy dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. <br /> <br />Baca Juga Belum Disanksi, Guru Besar UGM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berstatus ASN di https://www.kompas.tv/regional/587155/belum-disanksi-guru-besar-ugm-terduga-pelaku-kekerasan-seksual-masih-berstatus-asn <br /> <br />#gurubesarugm #kekerasanseksual #edymeiyanto <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587214/dipecat-sebagai-dosen-buntut-kekerasan-seksual-guru-besar-ugm-masih-berstatus-asn-dan-terima-gaji