Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan program penghapusan utang untuk 1 Juta pelaku UMKM segera dilaksanakan. Hal ini seiring dengan disepaktinya alokasi khusus untuk program ini dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).<br /><br />Program penghapusan utang UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu. Melalui peraturan ini, pemerintah pun menetapkan batas ketentuan penghapusan piutang macet kepada UMKM maksimal sebesar Rp500 juta bagi UMKM berbadan usaha, dan Rp300 juta bagi UMKM milik perseorangan.<br />