<p>VIVA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai masyarakat dilindungi UU untuk melihat ijazah Joko Widodo. Menurutnya masyarakat memiliki hak melihat ijazah kepala negara yang diakui secara konstitusi.</p> <br /> <br /><p>Selain ijazah, masyarakat berhak mengecek dokumen mantan Kepala Negara. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan atas sikap warga yang mau melihat ijazah Presiden ke-7 RI itu.</p> <br />
