JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan menyita beragam barang produksi perusahaan lokal dan asing yang diduga tidak memenuhi ketentuan, dengan total sebesar Rp 15 miliar. <br /> <br />Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan ada indikasi pelanggaran terhadap barang-barang yang disita sepanjang JanuariMaret 2025, seperti tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, serta tidak memiliki manual atau kartu garansi. <br /> <br />Mendag menyatakan, barang-barang asing yang masuk itu diduga lolos ke Tanah Air melalui sejumlah cara ilegal dan tak terdokumentasi. <br /> <br />Baca Juga Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045 di https://www.kompas.tv/regional/587530/sambut-hari-kartini-pnm-dukung-perempuan-sehat-dan-mandiri-sebagai-pilar-indonesia-emas-2045 <br /> <br />#ilegal #kemendag #penyitaan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587539/kemendag-sita-barang-ilegal-senilai-rp15-miliar-diduga-langgar-aturan-sni