BALI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Jembrana. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda saat hendak menjual sabu. <br /> <br />Tersangka pertama, I-P-W, ditangkap setelah dilakukan penggeledahan. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 1,64 gram, serta alat isap sabu. <br /> <br />Selain I-P-W, polisi juga menangkap Z-A. Dari tangan Z-A, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 1,8 gram. <br /> <br />Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />#polisi #sabu #bali <br /> <br />Baca Juga Kronologi Massa Bakar Mobil Polisi saat Penangkapan Kasus Penyerobotan Lahan di Depok di https://www.kompas.tv/nasional/587872/kronologi-massa-bakar-mobil-polisi-saat-penangkapan-kasus-penyerobotan-lahan-di-depok <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587874/detik-detik-polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-jembrana-bali-temukan-12-paket-sabu
