JEMBRANA, BALI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Jembrana. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak menjual sabu. <br /> <br />Tersangka pertama, IPW, ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 1,64 gram dan alat isap sabu. Tersangka kedua, ZA, ditangkap dengan tiga paket sabu seberat 1,8 gram. <br /> <br />Keduanya kini ditahan di Polres Jembrana dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. <br /> <br />Baca Juga Viral Rekaman Napi Joget dan Pesta Miras dalam Lapas, Kepala Rutan Dicopot, Polisi Gelar Razia! di https://www.kompas.tv/regional/587914/viral-rekaman-napi-joget-dan-pesta-miras-dalam-lapas-kepala-rutan-dicopot-polisi-gelar-razia <br /> <br />#pengedarsabu #sabu #narkoba #bali <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587915/detik-detik-polisi-tangkap-2-pengedar-sabu-di-jembrana-bali-dibekuk-saat-hendak-transaksi
