KALSEL, KOMPAS.TV - Pemungutan suara ulang ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pilkada Serentak 2024, Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon: Lisa-Wartono dan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah. <br /> <br />Sebelum pemungutan suara digelar, pasangan nomor urut dua Aditya Mufti-Said Abdullah didiskualifikasi. Namun, surat suara sudah terlanjur dicetak. <br /> <br />Meski demikian, KPU Kota Banjarbaru tetap melaksanakan pemungutan suara dengan gambar dua paslon. MK menilai hal ini melanggar konstitusi karena KPU tidak menghadirkan kotak kosong sebagai pengganti paslon yang didiskualifikasi. <br /> <br />Baca Juga Wamendagri Bima Arya Pantau PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi di https://www.kompas.tv/nasional/587983/wamendagri-bima-arya-pantau-psu-pilkada-kota-banjarbaru-optimis-partisipasi-pemilih-tinggi <br /> <br />#mk #kpu #kotakkosong #diskualifikasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587986/alasan-psu-pilkada-banjarbaru-digelar-mk-nilai-kpu-langgar-aturan-karena-tak-hadirkan-kotak-kosong