JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter PPDS Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi di indekosnya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengungkap motif tersangka adalah iseng. <br /> <br />Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan tersangka mengaku iseng saat mengetahui ada mahasiswi sedang mandi di indekosnya di Jakarta Pusat. <br /> <br />Tersangka lalu memanjat dan merekam korban sedang mandi dengan durasi delapan detik. Ia mengaku baru pertama kali berbuat asusila. <br /> <br />Polisi juga menyatakan video rekaman disimpan oleh tersangka dan tidak disebarluaskan atau dijual. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Marak Kasus Dokter PPDS Cabul, Begini Sikap Pemerintah dari Menkes hingga Mendikti Saintek di https://www.kompas.tv/nasional/588248/marak-kasus-dokter-ppds-cabul-begini-sikap-pemerintah-dari-menkes-hingga-mendikti-saintek <br /> <br />#dokterppds #dokterrekammahasiswi #doktercabul #ppdsui <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588251/polisi-beberkan-motif-langkah-dokter-ppds-ui-rekam-mahasiswi-saat-mandi-kena-uu-pornografi
