JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan tiga tersangka baru yakni TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, MS dan JS selaku advokat. <br /> <br />"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktrur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ujar Abdul Qohar di Jakarta, pada Selasa (22/4/2025) dini hari. <br /> <br />Lebih lanjut, Qohar mengatakan peran TB yakni membuat berita negatif untuk menyudutkan kerja Kejagung. <br /> <br />"Tersangka JS dan MS mengorder tersangka TB untuk membuat berita negatif," terangnya. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran-Perannya di https://www.kompas.tv/nasional/588451/kejagung-tetapkan-3-tersangka-perintangan-penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-ini-peran-perannya <br /> <br />#kejagung #direkturpemberitaan #kasuskorupsi <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588495/kejagung-ungkap-peran-advokat-dan-direktur-pemberitaan-jak-tv-di-kasus-dugaan-korupsi