LAMPUNG, KOMPAS TV - Kejaksaan tinggi Lampung menetapkan dua orang pejabat di Pt Waskita Karya sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar -Pematang Pamangang-Kayu Agung, senilai 1,2 triliun di tahun anggaran 2017 -2019. <br /> <br />Baca Juga Potret Kerusakan Pasca Banjir Bandar Lampung, 3 Korban Meninggal di https://www.kompas.tv/regional/588515/potret-kerusakan-pasca-banjir-bandar-lampung-3-korban-meninggal <br /> <br />Kedua tersangka yakni MW Alias WDD yang menjabat sebagai kasir tim divisi 5 waskita karya, dan TG Alias TW, Yang merupakan kepala bagian (kabag) akuntansi tim divisi 5. <br /> <br />Modus kedua tersangka melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggung jawaban pengerjaan tol Lampung sepanjang 12 kilometer periode 2017 -2019, hingga negara mengalami kerugian senilai 66 miliar rupiah. <br /> <br />Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk dengan 20 hari ke depan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588525/2-pejabat-waskita-karya-jadi-tersangka-korupsi-tol-lampung