JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. <br /> <br />"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak di subholding Pertamina Patra Niaga," ujar Harli, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025). <br /> <br />Sementara itu, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik. <br /> <br />Tanpa didampingi kuasa hukum, Karen bilang dirinya membawa risalah rapat direksi sebagai bukti selama pemeriksaan. <br /> <br />"Risalah rapat direksi saja," ujar Karen. <br /> <br />Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Periksa Karen Agustiawan Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 2018-2023 di https://www.kompas.tv/nasional/588514/kejagung-periksa-karen-agustiawan-dalam-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-2018-2023 <br /> <br />#kejagung #karenagustiawan #pertamina <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588554/kejagung-periksa-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-di-kasus-tata-kelola-minyak-mentah
