JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan dan peradilan terkait kasus suap hakim senilai Rp60 miliar. <br /> <br />Tiga tersangka yakni Marsella Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar, direktur pemberitaan media televisi. <br /> <br />Ketiganya disebut melakukan permufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan. <br /> <br />Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyita dokumen, ponsel, dan laptop dari kediaman ketiga tersangka. Mereka dikenakan pasal tindak pidana menghalangi penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi. <br /> <br />Terkait tersangka Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung menyebut, tersangka menerima uang senilai Rp478,5 juta yang masuk ke rekening pribadi dari tersangka Marsella dan Junaidi untuk membuat konten berita yang menyudutkan Kejaksaan. <br /> <br />Baca Juga Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Kuasa Hukum: 4 Nama Berpotensi Dilaporkan di https://www.kompas.tv/nasional/588652/tudingan-ijazah-palsu-jokowi-tim-kuasa-hukum-4-nama-berpotensi-dilaporkan <br /> <br />#kejagung #suaphakim #tersangkasuaphakim #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588654/terungkap-kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-ada-wartawan-tv