JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga. <br /> <br />Karen datang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Tangerang, Banten, tanpa didampingi kuasa hukum. <br /> <br />Tiba di Kejaksaan Agung, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik. <br /> <br />Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, bilang Karen diperiksa penyidik mendalami perannya saat menjabat Dirut Pertamina. <br /> <br />Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011 - 2021. <br /> <br />Baca Juga Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Soal Kemungkinan Pemanggilan Kembali di https://www.kompas.tv/nasional/580232/periksa-ahok-di-kasus-korupsi-pertamina-begini-kata-kejagung-soal-kemungkinan-pemanggilan-kembali <br /> <br />#kejagung #korupsi #pertamina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588702/kejagung-periksa-eks-dirut-pertamina-dalam-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-terkait-kontrak-storage