PALU, KOMPAS.TV - Penangkapan besar-besaran dilakukan Polda Sulawesi Tengah. Sebanyak 24 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya. Nilai pengungkapan ini bukan hanya soal barang, tapi juga soal nyawa. Diperkirakan 100.000 orang berhasil diselamatkan. <br /> <br />Penangkapan ini bermula dari kasus sebelumnya, saat Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap dua tersangka di Palu pada 8 april lalu, dengan barang bukti 4 kilogram sabu. Dari hasil pengembangan, Polisi mengendus pengiriman lanjutan sabu dari Malaysia melalui Kabupaten Donggala. <br /> <br />Hingga pada minggu dini hari, 21 april, Polisi menghentikan sebuah mobil di Watusampu, Kota Palu. Di dalamnya, ditemukan 20 bungkus sabu seberat total 20 kilogram. <br /> <br />2 tersangka diamankan, Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya bertugas menjemput dan mengantar sabu atas perintah seorang perempuan berinisial FT. Tujuannya, sebagian akan diserahkan di jalan Mohammad Yamin, Palu. <br /> <br />Barang bukti yang disita antara lain, 20 bungkus sabu, satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu handphone dan tas penyimpanan. Dengan asumsi 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang, Polda Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari bahaya narkotika. <br /> <br />#PoldaSulawesiTengah #DitresNarkoba #Penangkapan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588762/polda-sulteng-tangkap-24-kilogram-sabu-sabu
