Perubahan tarif royalti bagi perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Penambahan Khusus (IUPK) dinilai akan menguntungkan karena tarif yang dikenakan turun. Pemerintah baru saja meresmikan aturan baru soal tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.<br /><br />Peraturan ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.