Surprise Me!

Ini Kata Pakar Hukum soal Dugaan Pelecehan Dokter IGD di Malang

2025-04-24 21 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV-Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika menyebut kasus dugaan pelecehan dokter IGD di Malang menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat membuktikan kejahatan pelaku. <br /> <br />Prija bilang polisi harus dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh korban. <br /> <br />Prija mengatakan polisi harus memiliki dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, meliputi seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terlapor. <br /> <br />Ia melihat bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini belum kadaluarsa. Penyidik juga dapat memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. <br /> <br />"Perkara ini belum kadaluarsa, terlapor bisa dipanggil untuk diminta klarifikasi, dan polisi harus mengumpulkan bukti-bukti" Katanya saat ditemui usai mengisi seminar nasional di Universitas Islam Malang, Kamis (25/04/2025). <br /> <br />Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih berupaya mengumpulkan alat bukti dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa orang telah dimintai keterangan, salah satunya pegawai rumah sakit. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589138/ini-kata-pakar-hukum-soal-dugaan-pelecehan-dokter-igd-di-malang

Buy Now on CodeCanyon