SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan tentang dugaan ijazah SMA palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah (24/04/2025) kemarin sempat diskors dua kali. <br /> <br />Skors pertama disebabkan berkas salah satu tergugat belum lengkap. Skors kedua menunggu kepastian ketersediaan mediator. <br /> <br />Kedua pihak sepakat menggunakan mediator dari luar Pengadilan Negeri, yakni Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono. <br /> <br />Mediasi akan digelar 30 April mendatang. Pihak penggugat meminta Jokowi dihadirkan dalam proses mediasi. <br /> <br />Gugatan tentang dugaan ijazah SMA Jokowi dilayangkan pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. <br /> <br />Ada empat orang yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gajah Mada. <br /> <br />Baca Juga Alasan Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu di PN Surakarta di https://www.kompas.tv/nasional/589213/alasan-ketidakhadiran-jokowi-di-sidang-perdana-kasus-ijazah-palsu-di-pn-surakarta <br /> <br />#jokowi #ijazahjokowi #sidangijazahjokowi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589315/sidang-perdana-gugatan-ijazah-palsu-jokowi-mediasi-akan-digelar-30-april-2025