BANTEN, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan sidang isbat nikah terpadu secara gratis di Kantor Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, yang diikuti 73 pasangan suami istri dan saksi. <br /> <br />Kegiatan ini merupakan upaya dari Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk membantu masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, guna mendapatkan legalitas pernikahan secara hukum tata negara. <br /> <br />Mengingat 53 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Lebak belum memiliki buku nikah atau sekitar 400.000 orang. <br /> <br />Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah; Asda I Pemkab Lebak; serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak. <br /> <br />Pemerintah Kabupaten Lebak ke depannya akan terus mendukung dan melaksanakan kegiatan baik ini dengan menggunakan anggaran CSR maupun APBD, sehingga setiap warga Lebak memiliki legalitas yang sah serta memudahkan masyarakat mendapatkan administrasi kependudukan dan proses administrasi lainnya. <br /> <br />Baca Juga Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Kupang, Jadi Solusi Pelayanan Masyarakat saat Efisiensi - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/586615/pusat-kendali-pengadilan-tinggi-kupang-jadi-solusi-pelayanan-masyarakat-saat-efisiensi-ma-news <br /> <br />#mahkamahagung #lebak #nikah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589455/puluhan-pasangan-suami-istri-di-lebak-ikuti-sidang-isbat-nikah-terpadu-ma-news