Surprise Me!

Forum Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Ahli Hukum Tata Negara Jelaskan soal Mekanisme

2025-04-27 4,690 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui DPR terlebih dahulu sebelum diuji Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Aan menjelaskan DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke MK. <br /> <br />Hal ini menanggapi terkait usulan Forum Purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. <br /> <br />"Mekanisme yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah DPR mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden," ujar Aan, pada Minggu (27/4/2025). <br /> <br />Baca Juga Ragam Komentar soal Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres di https://www.kompas.tv/nasional/589613/ragam-komentar-soal-usulan-pemakzulan-gibran-sebagai-wapres <br /> <br />#purnawirwantni #ahlihukum #penggantianwapres <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589671/forum-purnawirawan-tni-usul-wapres-dicopot-ahli-hukum-tata-negara-jelaskan-soal-mekanisme

Buy Now on CodeCanyon