Surprise Me!

Mengapa Pejabat Korupsi Bisa Gugat Pemecatan ke PTUN? Ini Penjelasannya - MA NEWS

2025-04-28 268 Dailymotion

MATARAM, KOMPAS.TV - Kasus korupsi tak hanya menjerat pelaku ke dalam jerat hukum pidana, namun ada sisi lain yang sering luput dari perhatian publik, yakni sanksi administratif. <br /> <br />Ketika seorang pejabat publik terbukti melakukan korupsi, selain proses pidana ada aspek administratif yang tidak bisa diabaikan, misalnya pemberhentian dari jabatan atau pencabutan hak-hak administratif sebagai ASN. <br /> <br />Proses tersebut bisa disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. <br /> <br />Tidak jarang muncul sengketa di PTUN karena pejabat merasa pemecatan mereka terlalu dini, bahkan sebelum ada putusan pidana yang inkrah. <br /> <br />PTUN sering kali menjadi tempat menguji apakah keputusan administratif itu sudah sesuai prosedur dan proporsional. <br /> <br />Karena alasan ini, dalam penanganan korupsi penting adanya koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum. <br /> <br />Baca Juga Ketua Pengadian Tinggi Padang H. Ade Komarudin Diwisuda Purnabakti - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/589762/ketua-pengadian-tinggi-padang-h-ade-komarudin-diwisuda-purnabakti-ma-news <br /> <br />#manews #ptunmataram #ptun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589790/mengapa-pejabat-korupsi-bisa-gugat-pemecatan-ke-ptun-ini-penjelasannya-ma-news

Buy Now on CodeCanyon