JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira mengatakan secara konstitusional dimungkinkan terjadi pemberhentian presiden atau wakil presiden. <br /> <br />Namun, harus ada alasan kuat untuk itu, apakah terkait hukum, pidana, administratif, atau etik. <br /> <br />"Kalau fufufafa itu terbukti, ya itu bisa jadi alasan etik," katanya. <br /> <br />Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat PSI, Irma Hutabarat melihat substansi masukan dari Forum Purnawirawan TNI dan tidak mewakili semuanya. <br /> <br />Masukan itu harus dilihat substansinya dan ada prosedurnya. Sebab, tentara adalah pelindung konstitusi. <br /> <br />"Upaya untuk memakzulkan kan tidak semudah memberi pernyataan dan melempar ke publik," ungkapnya. <br /> <br /> <br /> <br />Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum, episode "Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?". Tayang Rabu, 30 April 2025, pukul 20.30 WIB, live di KompasTV. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590422/purnawirawan-tni-usul-pencopotan-wapres-gibran-bisakah-karena-etik-satu-meja
