LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 28 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Lampung selama periode April 2025. <br /> <br />Baca Juga Brigif 4 Marinir Beri Makan Bergizi Bagi Ibu Hamil Hingga Anak Stunting di https://www.kompas.tv/regional/590790/brigif-4-marinir-beri-makan-bergizi-bagi-ibu-hamil-hingga-anak-stunting <br /> <br />Puluhan tersangka yang ditangkap ini merupakan Bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka diantaranya sabu-sabu seberat 21,49 gram, ganja 430,77 gram, pil ekstasi 1 butir dan tembakau sintetis 0,36 gram. <br /> <br />Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan diantara tersangka terdapat seorang ibu rumah tangga berinisial S yang juga turut diamankan karena menjual narkoba jenis sabu-sabu dikediamannya dengan kedok membuka warung kelontongan. <br /> <br />Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bandar Lampung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591284/dalam-sebulan-28-pelaku-narkoba-di-bandar-lampung-ditangkap