Surprise Me!

Polisi Musnahkan 1 Kilo Barang Bukti Sabu Sabu

2025-05-05 29 Dailymotion

PALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi pada maret dan april 2025. <br /> <br />Sebanyak 1,6 kilo gram narkotika jenis sabu dimusnahkan. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil penangkapan dari 2 kasus. <br /> <br />Rincian barang bukti yang dimusnahkan itu, dari kasus pertama, sebanyak 967,13 gram. Sedangkan dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan sebanyak 703,8 gram. <br /> <br />Barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air bercampur bahan kimia, disaksikan oleh pihak Kejaksaan, BNN dan pejabat lainnya. <br /> <br />Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, Seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. <br /> <br />Polisi dan pihak terkait berkoordinasi untuk mencari jaringan lain tentang peredaran narkoba di Kota Palu. <br /> <br />#PolrestaPalu #KombesDeniAbrahams #PemusnahanBarangBukti <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591327/polisi-musnahkan-1-kilo-barang-bukti-sabu-sabu

Buy Now on CodeCanyon