Surprise Me!

Blak-blakan! Saut Situmorang Tanggapi UU BUMN soal KPK Diduga Tak Bisa Usut Korupsi Direksi

2025-05-05 1,200 Dailymotion

<br /> <br />JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK akan mengkaji penerapan aturan Undang-Undang BUMN yang baru, dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. <br /> <br />Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK akan mengkaji Undang-Undang BUMN dalam penindakan hukum terkait praktik korupsi di BUMN. <br /> <br />Kajian dilakukan untuk melihat penerapan aturan dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK. <br /> <br />KPK juga akan memberikan masukan pada pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen menutup celah korupsi dan kebocoran anggaran. <br /> <br />Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menanggapi soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebut direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama, dan dinilai KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus dugaan korupsi di BUMN seperti selama ini. <br /> <br />Jokowi bilang, semua yang berkaitan dengan korupsi bisa diproses. <br /> <br />Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut meski bukan penyelenggara negara, pegawai BUMN yang korupsi tetap bisa diproses hukum oleh KPK. <br /> <br />Erick Thohir berdalih, saat ini bersama KPK merumuskan batasan korupsi keuangan negara dan korporasi. <br /> <br />Kita bahas penegakan hukum KPK berkaitan dengan Undang-Undang BUMN, mengenai komisaris hingga direktur bukan penyelenggara negara bersama Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang di https://www.kompas.tv/nasional/572601/full-tok-dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-undang-undang <br /> <br />#uubumn #korupsibumn #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591410/blak-blakan-saut-situmorang-tanggapi-uu-bumn-soal-kpk-diduga-tak-bisa-usut-korupsi-direksi

Buy Now on CodeCanyon