KOMPAS.TV - Sebagai upaya memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi, Mahkamah Agung menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam likuidasi dan pascalikuidasi di Pengadilan Niaga. <br /> <br />Acara yang diselenggarakan di Gedung MA ini dihadiri perwakilan dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun. <br /> <br />Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Perma ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan tertinggi untuk mendukung kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi nasabah dan pemangku kepentingan di sektor keuangan yang terdampak oleh proses likuidasi bank dan perusahaan asuransi. <br /> <br />Raperma ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga, meskipun pendaftaran perkara dilakukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Syariah. <br /> <br />Baca Juga Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/591232/program-perisai-badilum-diskusi-konstruktif-tingkatkan-pelayanan-peradilan-ma-news <br /> <br />#manews #sengketa #likuidasibank #asuransi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591449/ma-gelar-uji-publik-raperma-penyelesaian-sengketa-bank-dan-asuransi-ma-news