KARAWANG, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyuntikan elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi di daerah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />4 orang ditetapkan tersangka, dan 4.000 tabung gas berbagai ukuran disita. <br /> <br />Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek pemilik dan karyawan yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal. <br /> <br />Penggerebekan dilakukan di rumah yang dijadikan pangkalan elpiji di Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat. <br /> <br />Petugas juga menemukan praktik serupa di pangkalan tabung gas di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />Dari dua pangkalan tabung gas ini, petugas menyita sekitar 4.000 tabung gas berbagai ukuran, selang regulator, dan beberapa alat penyuntikan yang telah dimodifikasi. <br /> <br />4 orang ditetapkan tersangka dan terancam paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 60 miliar. <br /> <br />Baca Juga Bareskrim Pori Ungkap Kecurangan Elpiji 3 Kg yang Dioplos ke 12 Kg di https://www.kompas.tv/regional/591298/bareskrim-pori-ungkap-kecurangan-elpiji-3-kg-yang-dioplos-ke-12-kg <br /> <br />#oplosan #elpiji #gaslpg <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591569/4-tersangka-pengoplos-gas-elpiji-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-maksimal-rp-60-m