KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online (judol). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (7/05/2025). <br /> <br />Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv <br /> <br />Baca Juga Kejagung Tetapkan Marcella Santoso hingga Ariyanto Jadi Tersangka TPPU di Kasus CPO di https://www.kompas.tv/nasional/591364/kejagung-tetapkan-marcella-santoso-hingga-ariyanto-jadi-tersangka-tppu-di-kasus-cpo <br /> <br />#tppu #bareskrim #judionline #530 miliar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591734/bareskrim-polri-ungkap-tppu-dari-judol-senilai-rp-530-m