JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu kedua instruksi gubernur terkait larangan membawa kendaraan pribadi bagi ASN mulai dilanggar. <br /> <br />Banyak ASN membawa kendaraan pribadi saat berkantor ke Balai Kota Jakarta Selatan. Mereka pun dilarang masuk. <br /> <br />ASN beralasan lupa adanya instruksi gubernur ini. Para pelanggar dipaksa putar balik dan dilarang masuk, terkecuali bagi ASN yang tengah dalam kondisi hamil. <br /> <br />Meski ada peluang ketidakpatuhan, namun pengawasan terus dilakukan. <br /> <br />Baca Juga Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA Cair Juni, per Orang Dapat Rp1,5 Juta di https://www.kompas.tv/pendidikan/591784/tunjangan-insentif-guru-madrasah-non-asn-dan-ra-cair-juni-per-orang-dapat-rp1-5-juta <br /> <br />#asn #jakarta #transportasiumum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591826/asn-masih-bawa-kendaraan-pribadi-dipaksa-putar-balik-dilarang-masuk-kantor