KOMPAS.TV - Ahli hukum perdata, Fredrik Pinakunary, menilai gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, syarat dengan tuntutan materiel. <br /> <br />Fredrik menilai gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil harus dilihat dari dasar pasal yang digunakan. <br /> <br />Namun, dalam gugatan perdata ini, beban pembuktian berada di pihak Lisa Mariana sebagai pelapor. <br /> <br />Jika pengadilan menerima dalil pembuktian Lisa Mariana atas gugatannya, maka Pengadilan Negeri Bandung bisa memutuskan untuk pemberian ganti rugi dari RK sebagai tergugat untuk penggugat. <br /> <br />Baca Juga [FULL] PN Bandung Ungkap Tahapan Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil di https://www.kompas.tv/nasional/591595/full-pn-bandung-ungkap-tahapan-sidang-gugatan-lisa-mariana-terhadap-ridwan-kamil <br /> <br />#ahlihukum #lisamariana #ridwankamil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591864/lisa-mariana-gugat-perdata-ridwan-kamil-analis-hukum-beban-pembuktian-ada-di-penggugat