JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait UU BUMN yang disahkan, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah jika ini dilakukan secara terburu-buru. <br /> <br />Menurutnya, undang-undang ini tidak membuka celah bagi komisaris atau direksi kebal hukum apabila terjerat kasus korupsi. <br /> <br />Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan undang-undang ini menimbulkan kecurigaan dan risiko yang sangat tinggi di dalam pemberantasan korupsi. <br /> <br />"Kalau mereka bisa buktikan bahwa ini baik, indeks persepsi korupsinya baik, pertumbuhan ekonominya baik. Pertumbuhan ekonomi di atas 8%, ya ini bangga. Kita hadir di sini kan untuk mikirkan negara ini," ungkap Saut. <br /> <br />Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR memicu kontroversi. Disebutkan "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". <br /> <br />Sementara KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut penyelenggara negara yang korupsi. Apakah ini akan membuat KPK sulit menangkap pimpinan perusahaan pelat merah yang korupsi? <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV. <br /> <br /> <br /> <br />#bumn #korupsi #erickthohir <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/591911/uu-bumn-disahkan-kpk-tak-bisa-jerat-pejabat-korupsi-satu-meja
