Surprise Me!

Bareskrim Sita Uang Rp530 Miliar dan 4 Mobil Listrik dari Tersangka TPPU Judi Online

2025-05-07 313 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW dan H. <br /> <br />Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. <br /> <br />Wahyu mengatakan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateway dan teknologi digital. Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita 4 mobil listrik dan alat bukti lainnya seperti surat berharga negara. <br /> <br />Baca Juga Warga Bekasi Jadi Admin Judi Online di Kamboja dan Korban TPPO Dapat Ancaman, Kini Dilindungi LPSK di https://www.kompas.tv/nasional/588087/warga-bekasi-jadi-admin-judi-online-di-kamboja-dan-korban-tppo-dapat-ancaman-kini-dilindungi-lpsk <br /> <br />#judionline #polisi #tppu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591926/bareskrim-sita-uang-rp530-miliar-dan-4-mobil-listrik-dari-tersangka-tppu-judi-online

Buy Now on CodeCanyon