JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait korupsi sektor perkebunan sawit PT Duta Palma. <br /> <br />Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations. <br /> <br />Sutikno menambahkan, uang itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. <br /> <br />Hingga berita ini ditulis, perkara atas nama terdakwa PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. <br /> <br />#kejagung #tppu #dutapalma #kelapasawit <br /> <br />Baca Juga Soal Ijazah dan Ujaran Kebencian ke Jokowi, Bara JP: Kami Tegas, Langsung Kami Laporkan di https://www.kompas.tv/regional/592083/soal-ijazah-dan-ujaran-kebencian-ke-jokowi-bara-jp-kami-tegas-langsung-kami-laporkan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592086/penjelasan-kejagung-sita-rp479-miliar-dalam-kasus-tppu-pt-duta-palma