KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronal Tannur, divonis 7 tahun dan 10 tahun penjara. <br /> <br />Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. <br /> <br />Sebelumnya Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap 4,6 miliar rupiah dari pengacara bernama Lisa Rachmat. <br /> <br />Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. <br /> <br />Baca Juga Hal Meringankan Vonis 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Salah Satunya Kooperatif di https://www.kompas.tv/nasional/592109/hal-meringankan-vonis-2-hakim-pembebas-ronald-tannur-salah-satunya-kooperatif <br /> <br />#ronaldtannur #hakim #vonishakim <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592209/3-hakim-pembebas-ronald-tannur-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa