Surprise Me!

Penegasan KPK soal Tetap Bisa Proses Direksi BUMN Meski UU BUMN Baru Disahkan

2025-05-09 52 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk memproses secara hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjerat kasus korupsi. <br /> <br />Setyo menjelaskan, landasan hukum yang digunakan tidak semata-mata berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. KPK juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. <br /> <br />Ia menegaskan bahwa direksi BUMN masih dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK tetap berwenang bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. <br /> <br />Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang mana salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. <br /> <br />#kpk #bumn #korupsi #prabowo <br /> <br />Baca Juga Presiden Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/592323/presiden-prabowo-belum-pertimbangkan-terbitkan-perppu-perampasan-aset <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592324/penegasan-kpk-soal-tetap-bisa-proses-direksi-bumn-meski-uu-bumn-baru-disahkan

Buy Now on CodeCanyon