JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK masih tetap bisa melakukan proses hukum terhadap direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi. <br /> <br />Setyo Budiyanto menjelaskan, aturan hukum tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. <br /> <br />Setyo menyebut, BUMN masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK masih memiliki wewenang untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. <br /> <br />Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. <br /> <br />Baca Juga Terkini! Update Proses Uji Forensik Ijazah Jokowi, Sudah Sampai Mana & Apa Saja Tahapannya? di https://www.kompas.tv/nasional/592358/terkini-update-proses-uji-forensik-ijazah-jokowi-sudah-sampai-mana-apa-saja-tahapannya <br /> <br />#kpk #korupsi #bumn <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592362/setyo-budiyanto-tegaskan-kpk-masih-berwenang-tangani-korupsi-di-bumn
