JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Mabes Polri akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Mahasiswi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). <br /> <br />Polisi menyebut penangguhan penahanan dilakukan atas dasar permohonan dari kuasa hukum dan orang tua mahasiswi ITB. Pertimbangan lainnya adalah agar tersangka dapat kembali melanjutkan kegiatan perkuliahan. <br /> <br />Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, juga menyampaikan bahwa mahasiswi ITB tersebut menunjukkan itikad baik melalui permohonan maaf yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak kampus ITB. <br /> <br />Baca Juga Soal Kasus Meme Presiden, ITB Mengaku Siap Membina Mahasiswinya di https://www.kompas.tv/nasional/592760/soal-kasus-meme-presiden-itb-mengaku-siap-membina-mahasiswinya <br /> <br />#itb #mahasiswiitb #meme #memeprabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592829/penahanan-mahasiswi-itb-pembuat-meme-ditangguhkan-begini-keterangan-polisi