Polda Metro Jaya menetapkan 13 dari 14 orang yang merusuh saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Kamis, 1 Mei 2025 sebagai tersangka. Ke-13 orang itu telah dilayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.