JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Perintah itu tertuang dalam telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan, tugas itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. <br /> <br />Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung tersebut. <br /> <br />Juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut, koordinasi pengamanan akan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Militer. <br /> <br />Harli membantah ada intervensi atas pengamanan dari TNI. Ia menegaskan, kerja jaksa dalam penegakan hukum dipastikan tidak terpengaruh dengan pengamanan yang dilakukan. <br /> <br />Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, ada kesan TNI membayangi lembaga penegak hukum. Menurutnya, pengerahan personel TNI hanya untuk urusan pertahanan. <br /> <br />Ada 8 ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung. Salah satunya, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan. <br /> <br />Nantinya, jumlah personel yang akan bertugas diatur dalam kelompok dua hingga tiga orang sesuai kebutuhan. <br /> <br />Harus dipastikan, tugas penegakan hukum oleh kejaksaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan. <br /> <br />Baca Juga Belum Ada Pengamanan TNI di Kejati Bali, Kasipenkum: Belum Ada Surat Perintah! di https://www.kompas.tv/regional/593264/belum-ada-pengamanan-tni-di-kejati-bali-kasipenkum-belum-ada-surat-perintah <br /> <br />#kejaksaan #tni #jaksaagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593266/kapuspen-tni-tegaskan-pengamanan-tak-akan-pengaruhi-kerja-penegakkan-hukum
