<p>VIVA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD membahas Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan DPR. Dia menilai, pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara merupakan kemunduran.</p> <br /> <br /><p>Pengamat politik itu juga menyebut pejabat BUMN yang melakukan korupsi tidak bisa ditangkap karena suatu hal. Hal ini disampaikan Mahfud dalam podcast pada Selasa 13 Mei 2025.</p> <br />