JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat yang meresahkan. <br /> <br />Supratman menyebut, pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) merupakan kewenangan Kemendagri. <br /> <br />Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah. <br /> <br />Baca Juga Razia Premanisme di Tanah Abang, Juru Parkir Liar Kocar-Kacir Hindari Petugas! di https://www.kompas.tv/regional/593330/razia-premanisme-di-tanah-abang-juru-parkir-liar-kocar-kacir-hindari-petugas <br /> <br />#ormas #kemendagri #premanisme <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593337/soal-penertiban-ormas-meresahkan-menkum-tunggu-keputusan-kemendagri