KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat yang meresahkan. <br /> <br />Supratman menyebut pengawasan terhadap ormas merupakan kewenangan Kemendagri. <br /> <br />Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah. <br /> <br />Baca Juga 22 Pelaku Premanisme Ditangkap di Jakarta Barat, Berasal dari Sejumlah Ormas di https://www.kompas.tv/regional/593164/22-pelaku-premanisme-ditangkap-di-jakarta-barat-berasal-dari-sejumlah-ormas <br /> <br />#menkum #kemendagri #ormas #penertibanormas #pemerintah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593382/bahas-aturan-penertiban-ormas-menkum-tunggu-kemendagri