LAMPUNG, KOMPAS TV - SP seorang residivis yang baru satu tahun bebas dari hukuman penjara, kini kembali dibekuk satreskrim Polresta Bandar Lampung, Lampung. <br /> <br />Baca Juga Viral! Hatami Anggota DPRD Sawer Uang DJ Wanita di https://www.kompas.tv/regional/593467/viral-hatami-anggota-dprd-sawer-uang-dj-wanita <br /> <br />Tak tanggung tanggung, pelaku berusia 24 tahun ini nekat kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi, dengan modus berkeliling mencari target pencurian. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak seorang diri melainkan dibantu seorang rekanya yang kini masih dalam pengejaran polisi. <br /> <br />SP mengaku bisa menggasak sepeda motor yang terpakir dengan muda dengan cara merusak rumah kunci menggunakan magnet. <br /> <br />Selanjutnya hasil curian tersebut biasa ia jual dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah. <br /> <br />Kini atas perbuatanya, pelaku harus mendekam kembali di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUH pidana tentang tindak pidana pencurian serta pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593471/baru-1-tahun-bebas-residivis-kembali-gasak-delapan-motor