LAMPUNG, KOMPAS TV - Terdakwa P-U tiba di pengadilan Negeri Bengkulu dengan pengawalan ketat Polisi dan langsung masuk ke ruangan sidang. <br /> <br />Baca Juga IRT Diserang Buaya saat Sedang Mandi di Sungai di https://www.kompas.tv/regional/593475/irt-diserang-buaya-saat-sedang-mandi-di-sungai <br /> <br />Sidang perdana pembunuhan 2 bocah yang dilakukan remaja berusia 17 tahun beberapa waktu lalu berlangsung tertutup. <br /> <br />Pihak dari keluarga korban hanya bisa menyaksikan dari kejauhan karena area ruang sidang dijaga kepolisian bersenjata lengkap. <br /> <br />Terdakwa P-U didakwa dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP dan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, penasehat terdakwa meyatakan tidak mengajukan eksepsi. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan jumat lusa dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593476/sidang-terdakwa-pembunuh-dua-bocah-dijaga-ketat-polisi
