AMBON, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Maluku resmi memberlakukan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor berlaku 15 Mei hingga 30 Juni 2025. <br /> <br />Kebijakan ini pun langsung digunakan masyarakat. <br /> <br />Di Kantor Samsat Ambon, mulai terlihat antrean warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. <br /> <br />Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat patuh bayar pajak. <br /> <br />Program pemutihan pajak kendaraan ini juga merupakan langkah Pemprov Maluku untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. <br /> <br />Baca Juga Jasaraharja Hapus Tunggakan Saat Pemutihan Pajak Kendaraan di https://www.kompas.tv/regional/592230/jasaraharja-hapus-tunggakan-saat-pemutihan-pajak-kendaraan <br /> <br />#pemutihanpajak #maluku #pajakkendaraan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593538/pemprov-maluku-berlakukan-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-15-mei-2025