JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memanggil Pakar Telematika, Roy Suryo dan seorang dokter Tifauzia Tyassuma. <br /> <br />Keduanya hadir untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyebut tim penyelidik sudah menerima sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan tudingan ijazah palsu Jokowi. <br /> <br />Di antaranya beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan. <br /> <br />Tim penyelidik masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu Jokowi apakah terdapat unsur pidana atau tidak. <br /> <br />Sementara itu usai diperiksa Roy Suryo mempertanyakan sejumlah hal di antaranya soal pasal UU ITE yang digunakan. <br /> <br />Menurutnya, pasal yang dipakai penyidik tidak seharusnya digunakan tanpa adanya bukti berupa dokumen elektronik dan tidak digunakan untuk mempidana seseorang. <br /> <br />Baca Juga Roy Suryo Blak-blakan Usai Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Laporan Tidak Jelas! di https://www.kompas.tv/nasional/593635/roy-suryo-blak-blakan-usai-diperiksa-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-laporan-tidak-jelas <br /> <br />#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593658/usai-diperiksa-polda-metro-jaya-roy-suryo-pertanyakan-pasal-uu-ite-soal-ijazah-jokowi