JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita Rest Area Km 21-B Tol Jagorawi terkait tindak pidana pencucian uang perkara korupsi tata kelola timah. <br /> <br />Rest area yang disita ini merupakan milik terdakwa Tamron alias Aon. <br /> <br />Usai disita, jaksa juga menandai lahan rest area dengan pemasangan plang di depan Rest Area Km 21-B Tol Jagorawi. <br /> <br />Terdapat kurang lebih 28 unit usaha berada di rest area tersebut. <br /> <br />Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Selanjutnya, penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Kejagung Ungkap Kredit BJB dan Bank DKI ke Sritex Langgar Aturan di https://www.kompas.tv/nasional/594952/full-kejagung-ungkap-kredit-bjb-dan-bank-dki-ke-sritex-langgar-aturan <br /> <br />#timah #kejagung #korupsi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594961/kejagung-sita-rest-area-km-21b-tol-jagorawi-terkait-korupsi-timah