<p>VIVA – YouTuber asal Jember Donald Ignatius menyebut Nabi Muhammad tokoh fiktif. Polisi menyebut alasan Donald menghina Nabi demi menambah jumlah penonton dan mempengaruhi penonton.</p> <br /> <br /><p>Donald kemudian dijemput paksa polisi di kediamannya. Donald dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p> <br />