TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan. <br /> <br />Dari 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan anggota ormas, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris. <br /> <br />Selain menangkap 17 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa atribut ormas, rekapitulasi uang parkir, dan beberapa bukti transfer. <br /> <br />Anggota ormas diduga melakukan pungutan liar terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan tersebut. Di antaranya, pedagang makanan dipungut sebesar Rp3,5 juta per bulan, dan pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta. <br /> <br />Seluruh pelaku dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa. <br /> <br />Baca Juga Nusron soal Lahan Diakui GRIB Jaya di Tangsel: Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tak Ada Sengketa di https://www.kompas.tv/nasional/595473/nusron-soal-lahan-diakui-grib-jaya-di-tangsel-berstatus-sertifikat-hak-pakai-bmkg-tak-ada-sengketa <br /> <br />#ormas #bmkg #tangsel #lahanbmkg <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595504/ormas-duduki-lahan-bmkg-di-tangsel-begini-pengakuan-17-orang-yang-ditangkap
